Tersangka Kasus Benih Jagung Mengundurkan Diri Dari Jabatan Asisten II

Tersangka Kasus Benih Jagung Mengundurkan Diri Dari Jabatan Asisten II

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkan menjadi salah satu tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di kasus pengadaan bantuan benih jagung, Edi Yanto mengundurkan diri dari jabatan Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung. Kabar itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, sembari mengaku prihatin pasca mendapat informasi penetapan tersangka Edi Yanto. Sebab, menurut Arinal, Edi Yanto bukan tipikal orang seperti itu. \"Tetapi apapun bentuknya, ini sudah menjadi kenyataan bahwa ia adalah posisi Eselon II menjadi tersangka. Saya juga sudah terima keputusan dari kejaksaan. Bersamaan dengan itu saya terima surat keputusan beliau (Edi Yanto) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan,\" terangnya, Senin (5/4). Oleh karena itu, lanjut Arinal, dirinya tidak perlu lagi mengambil kebijakan, karena yang bersangkutan telah merasa paham. \"Tapi saya sungguh kehilangan dan prihatin dengan kejadian ini,\" ucapnya. Arinal pun menagaskan bahwa kejadian yang menimpa Edi Yanto dan salah satu ASN di Dinas Tanaman Pangan, Ketahanan Pangan, dan Hortikultura Lampung, bersama rekaman terjadi di kepemimpinan Gubernur terdahulu. \"Kegiatan ini merupakan tahun 2015. Jauh hari sebelum saya memimpin. Ini kasus lama tapi dieksekusi sekarang, pada masa jabatan saya sebagai Gubernur Lampung. Jadi bukan berkaitan dengan periode yang saya pimpin,\" tuturnya. Arinal menambahkan, dirinya mendapat informasi bahwa BPK memberi toleransi dengan syarat pengembalian. \"Yang menggunakan anggaran berlebihan itu adalah pihak pengusahanya. Pengusahanya berjanji tapi sampai hari ini belum. Pengusaha juga harus bertanggung jawab. Pemprov sudah mengorbankan dua staf saya. Jangan mau untung terus,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: