Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tidak Ditahan, Ini Respon Kuasa Hukum 

Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tidak Ditahan, Ini Respon Kuasa Hukum 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pngeroyokan dan penganiayaan terhadap jurnalis Akhmad Khusnul Ridho di Lampung Selatan terus berlanjut. Kasus tersebut saat ini masuk tahap pemberkasan. Meski demikian DM tersangka kasus tersebut hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak Polres Lampung Selatan. Kuasa hukum Ahmad Khusnul Ridho, Amri Shohar, SH angkat bicara terkait wajib lapor tersangka itu. \"Kasus ini kan pidana biasa. Sama dengan kasus-kasus pidana lainnya. Sebaiknya pihak polres Lampung Selatan setelah menetapkan tersangka, sebaiknya ditindak lanjuti dengan penahanan tersangka,\" katanya. Terlebih, lanjutnya, kasus tersebut telah berjalan selama lima bulan. Terpisah kuasa hukum Ridho lainnya, Nursalam, SH mengatakan akan terus memantau kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga kliennya mendapatkan keadilan. Dirinya optimis kasus tersebut akan cepat dilimpahkan ke kejaksaan. \"Saya, pak Amri Shohar, rekan Eko Umaydi, S.Kom.SH, Heni Apriani,SH, Sholahuddin,SH. Syahroni,SH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan kami mendesak ada tindakan penahanan terhadap tersangka,\" katanya. Diberitakan sebelumnya Ahmad Khusnul Ridho (41), diduga menjadi korban kecelakaan lalulintas dan penganiayaan di Jalan Raya Kol Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel). Peristiwa tersebut terjadi Minggu (2/1) pukul 17.45 WIB. Peristiwa itu bermula saat seorang pengendara remaja diduga menabrak Ridho. Remaja tersebut kemudian menelpon DM, orangtuanya. DM kemudian tiba di TKP dan diduga ikut mengeroyok dan menganiaya Ridho.  Usai kejadian, Ridho langsung melapor ke Polres Lamsel dengan nomor laporan: LP/B/3/I/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN tanggal 2 Januari 2022. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: