Tersangka Kasus Laka Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Tersangka Kasus Laka Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

radarlampung.co.id – Keluarga Ahmad Rodzikin (80), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandarlampung yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Sabtu (9/6) lalu, meminta polisi segera menahan M. Rizki Maulana (25). Warga Perumahan Sheraton Indah, Gulakgalik, TbU itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ardi (45), anak kandung Ahmad Rodzikin mengatakan, ayahnya yang hendak pulang usai salat Isya di masjid dekat rumah, ditabrak oleh Rizki yang mengendarai motor. ”Orang tua saya ditabrak dari samping. Dua-duanya jatuh. Bapak saya luka di kepala dan bagian tubuh lainnya. Dia dirawat di RSUDAM. Kalau orang itu (Rizki, Red) luka lecet dan dibawa ke RS Bumi Waras,” kata Ardi, Jumat (26/7). Meski sudah menjalani perawatan di rumah sakit, nyawa Ahmad Rodzikin tidak tertolong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. ”Tiga hari setelah kejadian, bapak saya ninggal. Itikad baik dari pihak sana (Rizki, Red) tidak ada,” tegasnya. Berdasar hasil penyelidikan, polisi menetapkan Rizki sebagai tersangka. Namun pemuda itu belum ditahan. ”Dua minggu lalu dia dijadikan tersangka. Tapi belum ditahan. Sepertinya berlarut-larut,” tukasnya. Terpisah, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Reza Khomeini mengatakan, kasus ini masih diproses. ”Saat ini kasus sudah tahap satu ke kejaksaan. Sekarang (tersangka) masih kami berlakukan wajib lapor,” kata Reza. Reza mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Rizki masih bersikap kooperatif. ”Itu pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Karena itu diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” sebut dia. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: