Tersangka Kasus Lakalantas Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Kasus Lakalantas Dijerat Pasal Berlapis

radarlampung.co.id – Penyidik Satlantas Polresta Bandarlampung melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut di Jalan Pangeran Antasari, Jumat dini hari (19/4). Dua pedagang tewas dihantam mobil Mitsubishi Xpander BE 1440 YG. Mereka adalah Umar Said alias Umang (54), warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Mulyasari, Kedamaian dan Aldi Revaldo (17), warga Jalan Pulau Seram, Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur. Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Syourzananda Mega mengatakan, berkas dilimpahkan ke kejaksaan beberapa hari lalu. ”Sudah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Tinggal  menunggu sidang. Kemungkinan minggu depan,” kata Syourzananda Mega, Senin (13/5). Dilanjutkan, tersangka dalam kasus ini, Andi (37), warga Perumahan Cilla Citra dikenakan pasal berlapis. Yakni kelalaian dan mengemudi dalam pengaruh narkoba. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan pasal 311 UU Nomor 29/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jumat dinihari (19/4). Dua pedagang tewas dihantam mobil Mitsubishi Xpander BE 1440 YG. Buntut kecelakaan tersebut, polisi memeriksa Andi yang menjadi pengemudi Xpander. Turut dimintai keterangan, Sahdan dan Ruwadi yang ikut menumpang mobil. Menurut Sahdan, saat peristiwa terjadi, Xpander yang dikendarai Andi ditumpangi delapan orang, termasuk dirinya. Mereka hendak pulang ke Villa Citra setelah dari tempat hiburan malam di Telukbetung Selatan. \"Kami berdelapan di mobil. Tiga perempuan dan lima laki. Mau pulang ke Villa Citra,\" kata Sahdan. Saat peristiwa terjadi, lima rekannya kabur. Sahdan sendiri mengaku sedang tertidur. ”Saya nggak tahu kejadiannya, karena kami posisi tidur. Andi yang bawa mobil,” sebut dia. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: