Tersangka Narkoba Ditangkap, Simpan Kristal Putih Dalam Kotak Korek Api

Tersangka Narkoba Ditangkap, Simpan Kristal Putih Dalam Kotak Korek Api

RADARLAMPUNG.CO.ID-SH (50) harus meringkuk di sel tahanan polisi. Pria paro baya itu diamankan Petugas Polres Waykanan lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, awalnya petugas mendapat informasi peredaran narkoba sabu-sabu di Kampung Gistang Umpu Semenguk. “Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki mengaku berinisial SH yang sedang berada di pinggir Jalan Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan,\" jelasnya. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat brutto 0,54 gram. Barang haram itu disimpan dalam kotak rokok pada tas pelaku. “Tersangka akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” imbuh katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: