Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Pembakar Bendera Dinyatakan ODGJ, Polres Lamtim Akan Terbitkan SP3

Tersangka Pembakar Bendera Dinyatakan ODGJ, Polres Lamtim Akan Terbitkan SP3

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap SN (29) selaku tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista, Kamis (22/4). AKP Faria Arista menjelaskan, dengan adanya hasil visum dari RSJ itu, tim penyidik segera akan melakukan gelar perkara atas kasus pembakaran bendera merah putih. Selanjutnya, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamtim terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan. “Tahap selanjutnya, penyidik baru dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih tersebut,” imbuh AKP Faria Arista. Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka pembakar bendera merah putih. Ia adalah, SN (29) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: