Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Pembakar Bendera Mengaku Sebagai Joko Tarub

Tersangka Pembakar Bendera Mengaku Sebagai Joko Tarub

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajar saja Polres Lampung Timur berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, selama menjalani penyidikan dan observasi tersangka sering memberikan jawaban yang berubah-ubah. Bahkan, jawaban dari tersangka terkadang ngawur. Karenanya, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna menjalani obeservasi selama 2 pekan. Hasilnya, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan sepulangnya dari RSJ Provinsi Lampung, tersangka SN (29) warga Mataram Baru Lamtim mengaku sebagai Joko Tarub. Kepada petugas, SN mengaku nekat membakar bendera merah putih karena istrinya yang bernama Nawang Wulan yang merupakan adik dari Ratu Nyi Roro Kidul telah diculik oleh petinggi Negara Republik Indonesia. “Hanya orang tertentu dan berilmu tinggi yang dapat melihat saya sebagai Joko Tarub,” kata SN. Diketahui, Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung terhadap SN (29) selaku tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista, Kamis (22/4). Sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka pembakar bendera merah putih. Tersangka adalah, SN (29) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium. Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan negera repubuplik Indonesia. Berdasarkan unggahan di media sosial tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Matarambaru. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: