Tersangka Pengeroyok Tak Ditahan, Korban Ancam Lapor Polda

Tersangka Pengeroyok Tak Ditahan, Korban Ancam Lapor Polda

radarlampung.co.id-Irifan Binawa, Kepala Kampung Bumiagung telah ditetaplan sebagai tersangka kasua pengeroyokan terhadap Suroto. Namun, sampai Selasa (18/6) Irifan tak ditahan polisi. Hal ini membuat Suroto kecewa. Dirinya menyatakan akan melapor ke Polda Lampung. \"Kalau dalam minggu ini penganiaya saya itu tidak ditangkap. Maka saya akan lapor Polda Lampung. Sebab aneh sekali dia ( Irifan Binawa red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan bahkan telah 2 kali dipanggil sebagai tersangka. Akan tetapi sudah 2 bulan berselang dia masih bebas dan sama sekali.tidak ada tindakan kepolisian \" ujar Suroto Selasa (18/6). Diketahui Irifan dan Erwin diduga menganiaya Suroto pada 6 Februari lalu. Pengeroyokan itu sisuga karena Suroto tidak mendukung Irifan yang kala itu maju dalam pemilihan legislatif. Erwin sendiri telah ditahan polisi pada tanggal 7 Mei 2019. Dia juga kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan lengkap dengan 5 butir peluru aktif. Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro dikonfirmasi terkait kasus ini menyatakan proses hukum tetap berjalan. \"Tetap di berkas Mas dan masih diproses,\" katanya.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: