Tersangka Perampas Tas Pegawai SPBU Diamankan

Tersangka Perampas Tas Pegawai SPBU Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Di bantu warga, petugas Polsek Bukit Kemuning mengamankan RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning. RM (36) diamankan lantaran diduga terlibat perampasan tas milik korban berinisial FH (21) Pegawai SPBU Pertamina jalan lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Dalam tas tersebut berisi uang penjualan BBM Rp Rp15.095.000. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan,peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu malam tanggal 19 Desember 2020, sekira pukul 20.00 wib, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera desa Sukamenanti Kecamatam Bukit Kemuning Kabupaten Lampura. “Modus Operandi (M.O) Pada saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, pelaku RM mendekati korban dan menodongkan senjata tajam kebadan korban lalu mengatakan ” serahkan tas kamu” kemudian pelaku langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp15.095.000,\" katanya. Korban pun mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut. Akan tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas yang di letakkan di badan korban hingga korban terjatuh dan tas berhasil di bawa lari pelaku. Sementara, korban yang berteriak meminta bantuan Warga yang mendengar teriakan lansung mengejar dan menangkap pelakunya. Selanjutnya, korban di bantu warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukitkemuning. Petugas Polsek yang datang lansung mengamankan tersangka RM, dengan barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp 15.095.000. Selain uang korban, polisi juga berhasil menyita barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat. Dikatakan AKP Tatang, saat ini tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka, kata dia, nekat melancarkan aksinya sendiri. Sementara, dari hasil pengakuan sementara, tersangka merampas uang milik korban lantaran tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. \"Terhadap tersangka di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: