Tertangkap di Bengkulu, DPO Curas Dapat \"Hadiah\" Dari Tekab 308

Tertangkap di Bengkulu, DPO Curas Dapat \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan mengamankan DW (25), warga Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara. Kapolres Wayanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, DW diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeriagung, Sabtu (8/6/2019) silam. Korbannya adalah Rama, warga Kampung Gedungbatin, Kecamatan Blambanganumpu. Motor Honda Supra X 125 warna hitam merah yang dibawanya, berikut dua unit ponsel dirampas. \"Awalnya korban sedang jalan-jalan bersama rekannya Yulinda. Saat dalam perjalanan pulang ke arah Soponyono, mereka dihentikan oleh empat orang,\" kata Des Herison. Salah seorang mengancam akan menembak, sambil tangan di pinggang, seolah ingin mengeluarkan senjata. Karena takut, korban memberikan dua unit ponsel. Kemudian pelaku lainnya mengambil paksa motor yang dibawanya. Kemudian kawanan bandit itu kabur. Kasus ini dilaporkan dan para pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi DW berada di rumah mertuanya di Kampung Karanganyar, Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara. Tekab 308 Polres Waykanan bergerak. DW diciduk saat sedang bekerja sebagai penggergaji kayu, Kamis (8/7). Dalam penangkapan tersebut, ia dihadiahi timah panas di kaki. Sementara barang bukti motor Yamaha Vega R BE 5359 WI sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Martono. (sah/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: