Tertangkap KPK, Mundur dari NasDem, Ini Pengganti Agung Ilmu Mangkunegara

Tertangkap KPK, Mundur dari NasDem, Ini Pengganti Agung Ilmu Mangkunegara

radarlampung.co.id - DPW Partai NasDem Lampung bersikap terkait Agung Ilmu Mangkunegara yang terlibat dalam OTT KPK Minggu (7/10) malam. Sekretaris DPW NasDem Lampung,  Fauzan Sibron menyatakan sudah mengajukan usulan nama ke DPP terkait pengganti Agung selaku Ketua DPD NasDem Lampung Utara. \"Iya benar. Lagi diproses penggantian. Nama yang diusulkan adalah Imam Suhada, \" ucapnya,  Senin (7/10). Hal tetsebut dibenarkan oleh Ketua DPP Partai NasDem,  Taufik Basari. \"Benar,  DPW mengusulkan Imam Suhada menggantikan Agung. Imam Suhada adalah anggota DPRD Provinsi Fraksi Partai NasDem yang baru terpilih untuk periode 2019-2024. Beliau sekaligus pengurus DPW Partai NasDem dengan jabatan Koordinator Pemenangan Daerah Lampung Utara - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, \" ucap pria yang karib disapa Tobas ini. Sebelumnya, terkait penangkapan ini Agung menyampaikan pengunduran diri dari partai NasDem. Pengunduran diri Agung dibenarkan Ketua DPP NasDem Taufik Basari. Tobas mengatakan hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap persoalan yang menyeret Agung dalam OTT KPK yang dilakukan Minggu (6/10). \"Ya benar, baru disampaikan melalui keluarga. Saat ini kami juga seluruh menghormati proses hukum yang ada, \" ujar Tobas Senin (7/10). Tobas menegaskan kepada kepala daerah lainnya asal internal partai NasDem agar menjunjung tinggibpola kepemimpinan yang bersih, jujur, dan transparan. \"Karena sesuai dengan aturan partai di NasDem jika tersandung kasus korupsi, harus mengindurkan diri atau dipecat. Kami mengingatkan seluruh kada lain agar jangan pernah berpikir dan bertindak koruptif dan itu selalu kita sampaikan di berbagai kesempatan, \" kata dia. Sementara, Plt Kepala Biro OTDA Setprov Lampung, Hargo Prasetyo Widi mengatakan sementara pihaknya saat ini masih menunggu surat dari KPK terkait pelaksanaan OTT tadi malam, terkait status Bupati. \"Kalau nomor OTTnya sudah ada baru diproses. Bisa diberhentikan sementara dulu sampai prosesnya final, \" kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: