Terungkap, Bos Mucikari Artis VS Dapat Fee Rp8 Juta

Terungkap, Bos Mucikari Artis VS Dapat Fee Rp8 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bos mucikari artis VS: Baban Supandi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira dalam dakwaannya menjelaskan, kejadian itu berawal Sabtu, 25 Juli lalu. Yang di mana warga Kampung Sayuran, Bekasi, Jawa Barat itu memasang foto RH alias VS, di status WhatsApp-nya. \"Tidak lama kemudian saksi Maila Kaesa chat terdakwa dengan isi chat \'Kak itu siapa?\' dan terdakwa menjawab \'VS (inisial)\'. Lalu dibalas oleh saksi Maila Kaesa \'Artis\' dan terdakwa jawab \'Iya artis\',\" jelas jaksa. Lalu, lanjut jaksa, Maila Kaesa menjawab dengan chat \'Berapa\', dijawab terdakwa \'Rp20 juta\'. Setelah itu terdakwa mengirim foto VS dengan tujuan menawarkan jasa persetubuhan ke saksi Maila Kaesa. Dan dijawab saksi Maila Kaesa \'Ya kak aku promosin dulu ke tamu aku sapa tau cocok\'. Pada hari yang sama, juga Minggu 26 Juli sekira pukul 19.00 WIB, saksi Maila Kaesa menghubungi terdakwa kembali melalui chat WA. Isi chat nya \'Kak artis ini bisa tidak ke Lampung?\' Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi VS dengan isi chat \'Neng bisa ke Lampung enggak?\' dan dijawab saksi VS \'Bisa kak\'. Pada Senin, 27 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Kaesa menghubungi terdakwa melalui chat WA dengan berkata \'Kak jadi ya besok bangunin aku pagi ya, soalnya ketemuan dengan VS di Bandara Soekarno Hatta, untuk masalah DP foto bareng dulu dengan saksi VS, baru aku kasih DP sebesar Rp10 juta\'. Pada Selasa pagi, 28 Juli  2020 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Kaesa Sekira pukul 10.15 WIB saksi VS menghubungi terdakwa menerangkan bahwa sudah bertemu dengan saksi Kaesa. Pada Pukul 12.00 WIB saksi Kaesa menghubungi terdakwa melalui chat mengabarkan bahwa DP sudah ia bawa. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB saksi VS menghubungi terdakwa kembali bahwa uang DP nya belum diterima, sedangkan saksi VS sudah sampai di Bandarlampung. Lalu terdakwa menghubungi Kaesa meminta uang DP sebesar Rp10 juta. Sekitar pukul 16.00 WIB Kaesa menghubungi terdakwa, bahwa DP sudah dipegang dengan saksi VS Rp10 juta. Selanjutnya pada Rabu, 29 Juli 2020 terdakwa mencoba mnghubungi saksi Kaesa dan saksi VS beberapa kali namun sudah tidak ada yang aktif lagi. \"Adapun keuntungan terdakwa dari penjualan jasa persetubuhan dengan saksi VS tersebut adalah sebesar Rp8 juta,\" ucap jaksa. Lalu, pada Senin, 10 Agustus 2020, sekira jam 16.30 WIB, terdakwa Baban Supandi diamankan di rumahnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: