Terungkap, Sebelum VS, Pengusaha Tajir Itu Sempat Request Aktris Seksi: AK

Terungkap, Sebelum VS, Pengusaha Tajir Itu Sempat Request Aktris Seksi: AK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa perkara muncikari yang mencatut artis VS : Meilianita Nur Azis dan Maila Kaesa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti menjelaskan bahwa dua terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor: 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu Meilianita Nur Azis dihubungi seorang laki-laki mengaku bernama Surya berasal dari Bandarlampung. \"Surya menanyakan kabar dan menyuruh terdakwa Meilianita ke Bandarlampung untuk jalan-jalan,\" kata jaksa, Rabu (21/10). Tak hanya itu saja, Surya pun meminta agar terdakwa Meilianita mengajak teman ke Bandarlampung. Kalau bisa artis untuk melakukan persetubuhan dengan Surya. \"Tetapi terdakwa saat itu tidak ada link artis yang dibawa ke Bandarlampung,\" jelas jaksa. Kemudian, Kamis 23 Juli 2020 terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya, memberitahu bila ada artis Bigo. Namun Surya meminta artis terkenal yang pernah tampil di televisi. \"Terdakwa berkata tidak ada link untuk artis terkenal. Dan menjelaskan apabila dirinya akan mencari dulu,\" ucap jaksa. Lalu terdakwa Meilianita pun menghubungi terdakwa lainnya: Maila Kaesa. Dan bertanya: Kak Artis Bigo Kakak Viewersnya Berapa? Terdakwa Maila menjawab: Dek nanti dulu aku lagi ada urusan di Batam. Setelah itu, Jumat 24 Juli 2020, Surya pun mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa Meilianita dan menanyakan: Gimana dek udah dapet belum. Lalu Meilianita menjawab: Belum kak, aku enggak punya kenalan. Selanjutnya, Sabtu 25 Juli 2020 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa Meilianita dan Maila Kaesa sedang berada di kos-kosan terdakwa Maila. Membicarakan bahwa Surya yang berada di Bandarlampung meminta kepadanya untuk membawa artis. Untuk melakukan persetubuhan dengan bosnya Surya. \"Terdakwa Kaesa menjawab: Ada sih gue artis. Dan terdakwa Meilianita menjawab: Yaudah balesin chat WhatsApp Abang itu. Kemudian terdakwa Meilianita memberikan handphone-nya ke terdakwa Maila Kaesa. Untuk membalas chating Surya,\" beber jaksa. Kemudian terdakwa Maila Kaesa berkata: Nomor gue kirim ke bang Surya ya. Dan terdakwa Maila langsung mengirim nomor langsung menghubungi Surya. Di situlah percakapan itu dimulai. Yang dimana Surya minta untuk dicarikan artis wanita. Nantinya akan diajak berhubungan dengan bosnya. \"Tak lama itu, terdakwa Maila menghubungi Baban Supandi alias Baim. Dengan cara mengomentari status Baim yang memasang foto cewek yakni Reni Hernita alias VS,\" jelas jaksa. Ketika mengubungi Baim, Maila pun bertanya: Kak itu artis ya. Dan dijawab oleh Baim: Iya. Dan barulah Maila menjelaskan maksudnya bahwa sedang mencari artis. \"Usai lobi melobi, disepakatilah angka Rp20 juta. Lalu Maila pun mengkonfirmasi ke Meilianita dan mengirim foto-foto Vernita ke Surya. Dan menjelaskan bahwa tarifnya Rp30 juta,\" ucap jaksa. Lalu Surya pun menawar dengan harga Rp25 juta. Namun dijelaskan oleh Maila tak bisa. Dan harus memberikan uang muka dulu sebesar 50 persen. Tetapi, hal yang mengejutkan sebelum deal ke VS, Surya sempat meminta artis lain: AK. Karena bosnya itu suka dengan AK. \"Lalu Maila pun mencari informasi ke teman-temannya tentang AK. Dan mendapat informasi bahwa AK sudah tak jalan dan habis melahirkan. Dijelaskan bahwa AK mahal dan tak sembarangan,\" jelas jaksa. Kemudian Maila pun bertanya ke Surya, untuk mengundang VS di tanggal berapa. Dijawab oleh Surya mungkin apabila jadi pada 28 atau 29. \"Tepat pada 27 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB, VS pun dihubungi oleh Baim dan berkata: Nanti ada yang mau nelpon. Tak lama kemudian terdakwa Maila menghubungi Vernita,\" ucap jaksa. Kemudian Surya pun langsung memesankan tiket untuk ketiganya: VS, Maila Kaesa, dan Meilianita menuju ke Bandarlampung. Via udara. \"Lalu pada Selasa 28 Juli 2020. Sekira pukul 10.00 WIB, Maila pun menghubungi Surya bahwa mereka akan terbang ke Bandarlampung,\" jelas jaksa. Di perjalanan, Vernita membicarakan masalah uang pembayaran dengan terdakwa Maila. Bahwa uang yang akan ia terima nanti sebesar Rp20 juta. Namun sebelum bertemu dengan tamu itu, dirinya meminta uang muka sebesar Rp10 juta. \"Oleh kedua terdakwa, meminta kepada Surya agar segera ditransfer. Apabila tak ditransfer segera VS tak ingin terbang ke Bandarlampung,\" kata jaksa. Tak lama kemudian Surya pun mengirim uang Rp15 juta ke Meilianita. Sesampainya di Lampung, terdakwa pun langsung mengirim ke Vernita sebesar Rp10 juta. Lalu mereka pun menuju ke hotel untuk bertemu dengan Surya dan bosnya. \"Lalu kedua terdakwa dan Surya pun mengantar VS ke kamar yang sudah ada bosnya ke Surya. Tak lama itu, Surya pun memberikan uang cash sebesar Rp15 juta ke Meilianita dan Maila,\" ungkap jaksa. Dan tidak lama kemudian ada yang mengetuk pintu masuk ke dalam kamar bos Surya dan VS. \"Dijelaskan bahwa mereka polisi dan setelah itu terdakwa Meilianita dan Maila Kaesa langsung dibawah ke kantor polisi untuk dimintai keterangan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: