Kuota Rumah Subsidi Kurang, Developer Gunakan Harga Lama

Kuota Rumah Subsidi Kurang, Developer Gunakan Harga Lama

Radarlampung.co.id - Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menaikkan harga baru untuk perumahan bersubsidi pada Juni 2019 lalu.

Namun, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) menyatakan pada prakteknya, kenaikan harga belum diterapkan di lapangan.

\"Kalau ketentuan itu (kenaikan harga, Red) sudah berlaku, tapi prakteknya di lapangan memang belum (diterapkan, Red). Jadi developer masih menggunakan harga lama,\" kata Ketua DPD REI Lampung Djoko Santoso kepada Radarlampung.co.id, Selasa (13/8).

Djoko menambahkan, penerapan harga belum dapat dilakukan sejumlah perbankan pelaksana lantaran kuota KPR rumah bersubsidi yang sudah habis. Adapun kuota yang diberikan sebelumnya yakni sekitar 160 ribu rumah bersubsidi secara nasional.

\"Jadi harus ada penambahan kuota lagi, ini juga memang yang membuat para developer jadi galau sekarang,\" imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD REI Lampung, Kementerian PUPR saat ini juga sedang mengajukan penambahan kuota KPR rumah bersubsidi ke Kemenkeu RI.

Adapun jumlah penambahan kuota yang dibutuhkan secara nasional yakni sekitar 100 ribu KPR perumahan bersubsidi, nantinya kuota tersebut akan dibagi berdasarkan mekanisme pasar yang ada.

\"Tapi kita belum bisa memonitor sampai mana prosesnya, tapi rencananya akan ditambah lagi sampai untuk akhir tahun 2019. Paling tida tambaham yang dibutuhkan sekitar 100 ribu, pembagian nanti tergantung dari mekanisme pasar,\" tandasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, meski ada keputusan kenaikan harga rumah bersubsidi di tahun 2019, namun minat masyarakat untuk memiliki rumah sendir masih cukup besar.

\"Market itu sebenarnya ada tapi kalau pembiayaanya yang belum tersedia developer juga kesulitan untuk memproses penjualan. Makannya memang lagi galau banget. Karena ini kan berkaitan dengan kondisi fiskal negara juga, jadi saling ada keterkaitan,\" pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan keputusan Kemenkeu, ada kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar Rp10 juta atau sekitar 7 persen dari harga sebelumnya, yakni Rp130 juta menjadi Rp140 juta untuk area provinsi Lampung. (ega/kyd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: