Iklan Bos Aca Header Detail

Kuota Solar Tubaba Melonjak Naik

Kuota Solar Tubaba Melonjak Naik

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fansharullah Asa, menyerahkan kuota minyak JBT (Minyak tanah dan minyak solar) dan kuota JBKP (Premium) Tahun 2020 kepada Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad, Selasa (22/9). Penyerahan dilakukan di Berugo Cottage, belakang komplek Islamic Centre. M Fansharullah Asa mengatakan, kuota JBT dan JBKP di masing-masing provinsi, kabupaten/kota telah ditetapkan oleh PT Pertamina. Sebagai contoh Kuota JBT (Minyak tanah dan minyak solar) tahun 2020, telah ditetapkan sesuai SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 55/P3JBT/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020. Sementara kuota JBKP (Premium) Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor 37/P3/JB/BPH, MIGAS/KOM2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Perubahan kedua atas Keputusan BPH Migas Nomor 56/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM2019 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus per Provinsi/Kabupaten/kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020. “Jumlah kuota untuk Kabupaten Tubaba yakni BBM jenis Solar sebanyak 22.097,00 kilo liter (KL) dari semula yang hanya 2 ribuan kiloliter, Bensin RON88 sebanyak 8.382,00 kilo liter (KL), sementara minyak tanah tidak ada kuota,”kata pria berdarah Lampung ini. Dia berharap Pemkab Tubaba dapat berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian JBT (Minyak solar) dan JBKP (Premium) agar tepat sasaran dan tepat volume. “Jangan sampai penyaluran BBM ini kemudian tidak tepat sasaran,”tutupnya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: