Kurang Volume Hingga Ada Potensi Penyalahgunaan, Inspektorat Periksa Jalan Bangunrejo-Wates Lamteng

Kurang Volume Hingga Ada Potensi Penyalahgunaan, Inspektorat Periksa Jalan Bangunrejo-Wates Lamteng

radarlampung.co.id-Pembangunan jalan Bangunrejo-Wates (link 026) di Lampung Tengah dan pekerjaan rabat segmen I dari STA 7+700 sampai dengan 9+825 diduga volume tidak sesuai terpasang. Ruas jalan itu sendiri dikerjakan sejak 9 Mei hingga 31 desember 2018. Dan diserahterimakan pada 12 Februari 2019. Terkait persoalan ini, Inspektorat Lampung turun tangan. Inspektorat melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan pekerjaan rabat. Hasilnya, dirangkum dalam laporan hasil pemeriksaan khusus nomor 700/02.KS/LHP/IV.01/2019. Inspektur Lampung Hamartoni Ahadis menyatakan, hasil laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Dari sisi administrasi, temuan ditindaklanjuti ke tingkat organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. \"Ada beberapa dari PUPR yang sudah kami periksa. Mereka anggota di lapangan. Kalau dari hasilnya kami sudah menindaklanjuti, mudah-mudahan 30 hari kedepan semua masalah sudah dapat diselesaikan,\" kata Hamartoni Selasa (16/7). Menurutnya, pemeriksaan inspektorat bersifat internal ke OPD. Sehingga bukan rekomendasi ke ranah hukum. Pihak Inspektorat telah meminta agar seluruh kelebihan bayar segera dikembalikan. \"Kalau masih tidak di tindaklanjuti, ya ada konsekuensinya nantinya,\" tandasnya. Ruas jalan itu sendiri sebelumnya sudah dikeluhkan karena mengalami kerusakan. Dan ternyata, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan laston lapis aus, drainase pasangan batu lapis mortar dan talud pasangan batu. Tak hanya itu. Pekerjaan rabat segmen I dari STA 7+700 sampai dengan 9+825 senilai juga diduga bermasalah lantaran tidak sesuai volume. Seharusnya, ketebalan rabat di level 10 sentimeter. Akan tetapi, ternyata saat diperiksa ketebalan tak seluruhnya mencapai yang dipersyaratkan tersebut.  Akibatnya, pihak pemeriksa sulit menentukan volume yang telah dikerjakan. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan RI Lampung menyebutkan permasalahan itu berkonsekwensi adanya kelebihan pembayaran terhadap rekanan sebesar Rp1.273. 195.771,69. Tak cukup sampai disitu, BPK juga menyatakan pekerjaan rabat senilai Rp622.818.995,31 tidak diyakini kewajarannya dan berpotensi terjadi penyalahgunaan. Pekerjaan itu sendiri telah dibayar sebesar Rp109.999.408.000,00 dengan bukti SP2D terakhir tanggal 5 April 2019 untuk pembayaran sebesar Rp10.999.940.800,00. (wdi/rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: