Kurun 24 Jam, Polsek Gunung Agung Ungkap Kasus Curat Minimarket

Kurun 24 Jam, Polsek Gunung Agung Ungkap Kasus Curat Minimarket

radarlampung.co.id-Dalam waktu 24 jam, Polsek Gunungagung, Resort Tulangbawang (Tuba), berhasil mengungkap tersangka tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Alfamart yang ada di wilayah hukumnya. Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tuba, AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Rabu (13/11), sekira pukul 03.15 WIB, di Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). “Akibat aksi curat yang dilakukan oleh pelaku, pihak alfamart mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp60 Juta,”ujar AKP Tri, Kamis (14/11). Terungkapnya tersangka tindak pidana yang terjadi di alfamart berkat olah TKP (tempat kejadian perkara) dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang merupakan pegawai alfamart saat dimintai keterangan oleh petugas memberikan jawaban yang berubah-ubah. “Sehingga petugas kami langsung mengajak saksi tersebut untuk menunjukkan tempat seperti yang disampaikannya. Saat mendekati rumah seperti yang disebutkan oleh saksi ini, tepatnya hari Kamis (14/11/2019), sekira pukul 03.15 WIB, di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang, saksi yang memang telah dicurigai sebagai pelaku mengakui bahwa dialah yang telah mencuri uang di dalam brankas milik Alfamart,” katanya. Adapun identitas pelaku berinisial MS (25), berprofesi pegawai, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Menurut keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya dilakukan sendirian dengan cara memanjat tembok samping. Dia kemudian merusak ventilasi kaca yang dilindungi dengan teralis besi. Kemudian pelaku masuk ke gudang dan menuju ruang brankas. Setelah itu membuka brankas dan mengambil uang tunai. “Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita barang bukti) uang tunai Rp10.100.000 sedangkan sisa uang yang lain dititipkan oleh pelaku kepada saudaranya yang berinisial M dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya. (fei/rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: