Kurun Sepekan, Polisi Gerebek Dua Arena Judi Sabung Ayam

Kurun Sepekan, Polisi Gerebek Dua Arena Judi Sabung Ayam

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas praktik perjudian. Selama satu pekan terakhir ini, jajaran Polres Lampung Timur telah menggrebek 2 lokasi perjudian sabung ayam. Masing-masing, di wilayah Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah, Senin (8/2). Kemudian, di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (13/2). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, penggrebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di areal perkebunan karet Desa Brajayekti. Mendapat laporan tersebut, petugas Polres Lamtim langsung melakukan penggrebekan. Namun, saat petugas datang, para penjudi terlebih kabur. Dari lokasi perjudian, berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa 8 unit sepeda motor dan keranjang tempat ayam jago. Begitu juga penggrebekan di wilayah Desa Rajabasa Lama juga berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di areal perkebunan karet. Di lokasi tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti antara lain berupa 6 unit sepeda motor, keranjang tempat ayam jago dan uang tunai Rp410 ribu. Sementara, para penjudi berhasil kabur saat mengetahui ada petugas datang. “Barang bukti dari 2 judi sabung ayam tersebut masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang AKBP Wawan Setiawan. Diketahui sebelumnya, Polsek Batanghari Lampung Timur menggrebek rumah yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis koprok, Sabtu (6/2). Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan MJ (48) warga Kecamatan Batanghari. Berikut tersangka turut diamankan bukti berupa peralatan judi koprok dan sebuah telepon genggam dan uang tunai ratusan ribu rupiah. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: