Laboratorium Halal Miliki Peran Penting

Laboratorium Halal Miliki Peran Penting

RADARLAMPUNG.CO.ID - Laboratorium halal memiliki peran penting dalam sertifikasi halal, hasilnya akan menjadi salah satu landasan penetapan status kehalalan produk. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati dalam pembukaan webinar halal dengan tema “The Role of Laboratory on Halal Certification Process”, Rabu (27/10). Halal Audit Service Director of LPPOM MUI Muslich menuturkan, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan dalam pemeriksaan produk halal dari sudut pandang sains. Salah satu aspeknya juga dilihat dari hasil laboratorium. Namun, sertifikasi halal tidak bisa hanya didasarkan uji laboratorium, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Ia memaparkan, uji laboratorium dilakukan untuk memastikan pemenuhan syarat suci bahan untuk menguji protein dan DNA babi. Lalu memastikan pemenuhan persyaratan khusus produk seperti uji kadar etanol untuk minuman yang tidak lebih dari 0,5 persen, menguji tembus air kosmetika tertentu, dan baku mutu air bersih. “Hasil pemeriksaan LPPOM MUI akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya ditetapkan status kehalalannya. Peranan dan posisi Komisi Fatwa MUI ini sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),” ungkapnya. Sementara, Mardiah Rahman yang membawakan topik “Laboratory Role to Support Halal Certification” memaparkan, laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium terdepan dalam pengujian halal dan laboratorium pengujian DNA babi pertama di Indonesia yang sudah terakreditasi ISO17025. Akreditasi ini memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi laboratorium, sehingga kredibilitas laboratorium dapat dipercaya. “Salah satu peran laboratorium adalah melakukan penelitian dan pengumpulan data dalam mendukung keputusan fatwa. Khususnya, memastikan produk tidak menggunakan bahan yang haram/najis yang dilarang dalam Islam dan tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan dan/atau produk yang halal dengan yang haram/najis,” paparnya. Untuk diketahui, Webinar tersebut merupakan kolaborasi LPPOM MUI dengan Lab Indonesia dan PT Pamerindo Indonesia. Narasumber yang hadir berasal dari Halal Audit Service Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.; Advisor of LPPOM MUI Laboratory Service, Dr. Ir. Mardiah Rahman, M.Si; dan Head of Corporate Communications PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., Stefanus Indrayana. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: