Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi Asik Transaksi Sabu, Digerebek Polisi

Lagi Asik Transaksi Sabu, Digerebek Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rena Juardi (33) warga Kampung Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, dan rekannya Ihsan (43) warga Dusun 1, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, bernasib apes. Keduanya harus digelandang ke Mapolres Tulangbawang lantaran terpergok sedang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, para pelaku ditangkap Jumat (9/8) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Iptu Boby menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. \"Warga ini resah salah satu rumah di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu,\" kata Kasat Narkoba kepada radarlampung.co.id, Jumat (9/8) malam. Berbekal informasi tersebut, petugas Satuan Narkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. \"Setelah dipastikan bahwa di rumah tersebut sedang ada penguhuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua pelaku saat sedang asik transaksi, beserta barang bukti narkotika jenis sabu,\" jelas Boby. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,28 gram, kertas timah berwarna emas, kotak rokok merk sampoerna mild, handphone Samsung warna hitam dan uang tunai Rp260 ribu. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: