THR ASN Pemkot Bandarlampung Mulai Disalurkan Hari Ini

THR ASN Pemkot Bandarlampung Mulai Disalurkan Hari Ini

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat hari ini (22/4) mulai memproses Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. Di mana, pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan regulasi terkait pencairan THR. Mulai Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN; serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan tahun 2022. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang Bersumber dari APBD tahun 2022 yang dapat menerima THR dan gaji ke 13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Serta yang dibayarkan di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan TPP 50%. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandarlampung Muhamad Nur Ram\'dhan mengatakan, penyaluran THR atau gaji 13 untuk ASN Pemkot Bandarlampung saat ini tengah dalam proses pencairan. Menurutnya, pembayaran tergantung cepat tidaknya Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) menyalurkan berkas ke BPKAD. \"Lagi diproses sekarang, hari ini berkas masuk kita bayar,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id saat ditemui di area pemkot setempat, Jumat (22/4). Dari anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp45 miliar, menurut Ram\'dhan ada tambahan sekitar Rp5 miliar untuk membayar penambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). \"Rp45 miliar ini sudah semua masuk, seperti Eselon II, P3K, dan lainya. Kecuali tukin yang 50 persen. Nambah sekitar Rp5 miliar,\" ucapnya. Ditambahkannya, untuk tenaga honorer tidak ada THR. \"Kalau honor gak dapat. Terkait target berapa lama pencairan itu tergantung SKPD-nya. Semakin cepat mengajukan, semakin cepat dibayar,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: