Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, 125 Fintech dan 182 Entitas Investasi Bodong Ditemukan

Lagi, 125 Fintech dan 182 Entitas Investasi Bodong Ditemukan

radarlampung.co.id - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) erus bertindak melindungi masyarakat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, hingga akhir Nopember lalu, pihaknya kembali menemukan 125 entitas dengan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

\"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,\" kata Tongam, Selasa (3/12).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Adapun total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Sedang total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 - November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

Antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (ega/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: