THR ASN Pemprov Cair Rp74 M

THR ASN Pemprov Cair Rp74 M

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H/ 2021 kepada 15.915 pegawai yang ada di Lingkungan Pemprov setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan melalui Sekretaris Syafriyadi mengatakan, pembayaran THR dibayarkan sejak Jumat (7/5) hingga Senin (10/5) dengan total anggaran yang dikeluarkan Rp74.389.375.015. \"Ya itu untuk PNS dan PPPK. Untuk Honorer ada, nanti kita bayar secepatnya. Tidak bareng, tadi sudah dirapatkan pimpinan, dan menunggu arahan pimpinan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (10/5). Pemberian THR itu, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Setelah PP 63 itu, kata Syafriyadi, Pemprov Lampung meminta rekomendasi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapat surat dari Kemendagri nomor : 188.34/ 2947/ OTDA, tanggal 5 Mei, terkait fasilitas rancangan peraturan Gubernur Lampung. \"Setelah dapat rekomendasi, akhirnya 6 Mei kita keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Non Sipil Negara,\" ujarnya. Ditanya terkait apa saja yang diterima, ia pun menuturkan gaji pokok plus tunjangan. \"Memang kita anggarkan Rp78 miliar, dan terserap Rp74 miliar. Kenapa demikian? Karena di dalamnya ada Acress dua setengah persen, ada yang meninggal, mutasi, dan lainnya. Maka bakal berkurang,\" terangnya. Disinggung mengenai THR DPRD Lampung, Syafriyadi mengaku belum mendapat datanya. \"Nanti saya cek dulu, karena gak sama dengan yang Rp74 miliar itu. Yang jelas data THR mengacu pembayaran April, baik Dewan dan ASN,\" terangnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: