THR Dibayar Paling Lambat H-7, Perusahaan Tak Boleh Bayar Nyicil

THR Dibayar Paling Lambat H-7, Perusahaan Tak Boleh Bayar Nyicil

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran nomor: 045.2/1497/07/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/atau buruh di perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, surat edaran yang ditandatangi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran itu, dikirim kepada bupati/wali kota se-Lampung. \"Isinya, kita (Pemprov, red) minta bupati/wali kota mengawasi pemberian THR oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada tenaga kerja. Kemudian kita imbau bupati/wali kota membuat posko pengaduan terkait pembayaran THR. Serta, melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang dilakukan,\" tuturnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (18/4). Agus menegaskan, tidak ada cicilan untuk pembayaran THR Keagamaan tahun 2021. Perusahaan diminta membayarkan THR full kepada pekerja/buruh, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. \"Kalau perusahaan tidak dapat membayar dengan alasan Covid-19 dan sebagainya, dia (perusahan,red) harus melakukan persetujuan dengan buruh atau serikat pekerja di perusahan itu, secara musyawarah dan transparan. Tapi itu pun tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR, paling lambat H-1 sudah dibayar,\" ujarnya. \"\" \"\" \"\" Ditambahkannya, tidak ada pengecualian bagi pekerja/buruh yang mendapatkan THR, meski bekerja belum sampai setahun atau bahkan baru beberapa hari. Semua wajib mendapat THR sesuai ketentuan yang berlaku. \"Ada hitungannya. Misal, dia bekerja baru 15 hari, jadi 15 hari dibagi 30 hari, dikali gaji per bulan. Itu yang harus dibayarkan. Jadi semua pekerja bisa dapat THR sesuai ketentuan. Dan hitung-hitungannya sesuai ketentuan Surat Edaran Kemenaker,\" tuturnya. (pip/sur)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: