Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, KPK Panggil Ketua dan Dua Anggota DPRD Lamteng

Lagi, KPK Panggil Ketua dan Dua Anggota DPRD Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Achmad Junaidi Sunardi, hari ini (20/2). KPK juga memeriksa anggota DPRD Lamteng Raden Zugiri dan Bunyana terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamteng Tahun Anggaran 2018.

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam penyidikan kasus itu, lanjut Febri, KPK mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018, serta pengesahan pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Untuk diketahui, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lamteng terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lamteng 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Tersangka Mustafa selaku Bupati diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab tahun Anggaran 2018. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya Mustafa telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: