Tidak Ada Harpitnas Bagi ASN Lamtim

Tidak Ada Harpitnas Bagi ASN Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur dapat memanfaatkan Kamis (11/3) untuk berkumpul bersama keluarga. Sebab, Kamis ini merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra Mi`raj. Namun, pada Jumat (12/3) para ASN harus kembali bekerja seperti biasa. Karena, Jumat ini bukan termasuk jadwal cuti bersama. Dengan kata lain tidak ada istilah hari kejepit nasional (harpitnas). Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur Tarmizi menjelaskan, untuk tahun 2021 ini jadwal cuti bersama bagi ASN hanya ada 2 hari. Yaitu, pada 12 Mei 2021 dalam rangka perayaan hari raya Iedul Fitri dan 24 Desember 2021 dalam rangka perayaan hari Natal. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 045.2/60/10-UK/2021 tentang perubahan atas SE Bupati Lamtim nomor 045.2/302/10-UK/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. “Para ASN tidak masuk kerja hanya pada hari libur nasional dan jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan. Di luar jadwal yang telah ditetapkan para ASN harus tetap bekerja seperti biasa,” jelas Tarmizi. Kesempatan yang sama Tarmizi mengimbau kepada para ASN agat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah pada saat hari libur nasional maupun saat cuti bersama. Hal itu, untuk menghindari penyebaran corona virus disease (Covid-19). Itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Penderaagunanan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 72 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan pembatasan cuti bagi ASN selama libut natal dan tahun baru dalam masa pandemi covid-19. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: