Lagi, Majelis Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Randis Lamtim

Lagi, Majelis Hakim Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Randis Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menolak esepsi satu terdakwa korupsi kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur (Lamtim): Suherni. Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menolak esepsi dari Suherni dikarenakan materi pokok perkara. Dan sidang ini pun harus dilanjutkan lagi pada 4 Januari 2020. Atas tolakan esepsi tersebut, kuasa hukum Suherni: Sopian Sitepu menghormati dari putusan pengadilan terhadap esepsi yang mereka ajukan. \"Namun, bukan berarti dengan ditolaknya ini kita tidak berguna mengajukan esepsi. Itukan kita pertama hakim sudah mengetahui bahwa memang ini ada tujuan kita mengetahui bahwa persidangan ini ada perdebatan antar dua audit,\" katanya, Selasa (22/12). Menurutnya, audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lah yang berhak mengaudit keuangan negara. \"Sementara yang diajukan oleh Kejati Lampung ini koodinator audit publik. Yang mana sebenarnya tidak mempunyai kompetisi untuk melakukan audit yang dibuatnya hanya perhitungan,\" kata dia. Untuk itu, pihaknya berharap dalam persidangan nanti BPK bisa dihadirkan menjadi saksi dalam kasus ini. \"Kita berharap agar BPK juga bisa hadir untuk mengungkapkan kebenaran dari suatu perkara ini. Kita sangat butuh sekali,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, rugikan negara terkait pengadaan kendaraan dinas (Randis) untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suherni disidang. Warga Jalan Tangkil Desa Tejoagung Kecamatan Metro Timur Kota Metro itu berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Saragih, terdakwa Suherni sebagai PPK memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016. \"Berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,\" kata jaksa, Kamis (10/12). Terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom, bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LCĀ  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016. \"Nah dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000,\" katanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamĀ Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tak hanya terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Dimana, untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dan sidangnya pun dilaksanakan dengan hari yang sama. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: