Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Ada Titik Temu, Ponpes Ajukan Gugatan Perdata

Tidak Ada Titik Temu, Ponpes Ajukan Gugatan Perdata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilik Pondok Pesantren Daarul Ulum Hi. Fauzan Hasan menyatakan, dirinya sudah menempuh berbagai pendekatan secara kekeluargaan kepada manajemen Perumnas Pesawaran Residence. Ini melibatkan aparatur desa, Babinsa dan pihak lainnya. Namun hingga saat ini tidak membuahkan hasil.

\"Pada 13 Juli lalu, karena merasa ini sudah tidak wajar lagi, saya berinisiatif menggugat perdata pihak perumnas ke Pengadilan Negeri Pesawaran. Karena saya sangat meyakini mereka membuat pagar di atas tanah kami. Kurang lebih sekitar 100 meter tanah saya diambil. Sehingga saya laporkan pihak perumnas ke Polda Lampung,\" kata Fauzan Hasan kepada Radarlampung.co.id, Senin (19/7).

Fauzan menceritakan kronologis lahan sekitar satu hektare yang sebelumnya milik Tarmuzi dan telah dibeli melalui PT Agung Jaya Permai. Tanah tersebut sudah menjadi miliknya yang awalnya akan dibangun perumahan subsidi.

Pada 2017, ia mulai membuat siteplan perumahan subsidi dan mengurus dokumen perizinan ke dinas terkait. Namun karena lokasi lahan terkurung Perumnas Pesawaran Residence, pihaknya mengirim permohonan akses jalan dengan Nmor 001/Ps/VI/2018.

Kemudian surat dibalas manajemen Perumnas Pesawaran Residence dengan nomor Reg.II/LPG/697//VII/2018. Isinya menolak permohonan tersebut.

\"Akhirnya kami hentikan proyek perumahan subsidi. Saya bersama keluarga sepakat untuk dialihkan ke Pondok Pesantren Tahfid Quran Daarul Ulum dengan yayasan bernama Muzhafa Alfi dan berakta notaris pendirian Yayasan Abu Dzar Muzahafa Alfi,\" urainya.

Perjuangan meminta akses jalan ditembuskan ke Pemkab dan DPRD Pesawaran serta pihak terkait. Pada 31 Januari 2019, terbit surat resmi dari Bupati Pesawaran meminta membuka akses jalan dari pihak perumnas. Namun tidak juga diberikan akses.

\"Bahkan saya dipanggil Polres Pesawaran terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terkait izin salah satu tetangga yang dipalsukan oleh staf teknis saya. Akhirnya saya ditetapkan tersangka. Saya merasa dikriminalisasi karena tidak pernah memalsukan tanda tangan terkait izin lahan alih fungsi untuk ponpes,\" paparnya.

Beberapa waktu lalu sudah digelar sidang lapangan dan menghadirkan hakim untuk melihat secara langsung persoalan tersebut.

\"Intinya tidak ada lagi jalan keluar. Karena opsi-opsi yang diberikan pihak perumnas jelas merugikan saya. Saya ingin menggugah masyarakat dan pimpinan pusat karena perumnas ini milik BUMN. Mudah-mudahan ada jalan keluar,\" tegasnya.

Sementara pengacara Fauzan Hasan, Nurul Hidayah menjelaskan ia dan rekannya Antariksa serta Andri Kurniawan siap mengawal kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pesawaran

\"Untuk sidang perdata di Pengadilan Negeri Gedongtataan dilanjut tanggal 27 Juli mendatang dengan agenda menghadirkan saksi saksi penggugat. Dalam hal ini klien kami pak Fauzan,\" singkatnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: