Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, Mobil Polisi Diberondong Penjahat, Satu Pelaku Tewas

Lagi, Mobil Polisi Diberondong Penjahat, Satu Pelaku Tewas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sarang burung walet di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Selasa (6/8), sekira pukul 04.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, terjadi baku tembak antara Tekab 308 Polres Tulangbawang dengan komplotan pelaku yang berjumlah enam orang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, penangkapan komplotan spesialis Curat sarang burung walet tersebut bermula saat tim Tekab 308 melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Tulangbawang. \"Saat melintas di Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga, anggota melihat satu unit mobil Sigra warna silver bernopol BE 1258 ND yang terlihat mencurigakan,\" kata Sandy kepada awak media saat memimpin rilis di halaman Mapolres Tulangbawang, Selasa (6/8). Anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang lalu menghampiri mobil Sigra warna silver bernopol BE 1258 ND tersebut. Tanpa disangka, kendaraan tersebut langsung melarikan diri, anggota Tekab lalu melakukan pengejaran. \"Ternyata mereka melakukan perlawanan dengan menembaki kendaraan anggota sebanyak dua kali. Letusan tersebut mengenai mobil anggota,\" jelasnya. Tak mau diam, anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan perlawanan. Akhirnya satu pelaku yang bernama Topan Brahmana Saputra alias Opang meninggal dunia saat baku tembak. Opang merupakan pelaku yang bertugas menjadi sopir kendaraan milik komplotan pelaku. Sementara, tiga orang pelaku yakni Andri Wijaya bin Riadi Nugroho (24) warga Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Dedi Pariyanto bin Slamet (33) warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur dan Hamdan bin Idris (63) warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berhasil dibekuk. Andri Wijaya dan Dedi Pariyanto terpaksa dilakukan tindakan tegas di bagian kakinya lantaran ikut melakukan perlawanan. \"Sementara dua pelaku lainnya AM dan IL berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),\" ungkap Kasat Reskrim. Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, selain di wilayah hukum Polres Tulangbawang. Komplotan pelaku juga pernah beraksi di Kota Metro dan Polres Mesuji. \"Terancam Pasal 363 minimal 6 tahun,\" tandasnya. Dedi Pariyanto bin Slamet (33) warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, saat ditemui radarlampung.co.id mengaku baru satu kali ikut komplotan spesialis Curat tersebut. \"Baru satu kali ini mas, diajak bang Opang (pelaku MD). Duitnya untuk keperluan sehari hari,\" jawabnya lemas memegangi kaki kanannya yang tertembus timah panas polisi. Dari penangkapan tersebut, Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sigra warna silver bernopol BE 1258 ND, satu pucuk senpi revolver dengan tujuh buah amunisi aktif, satu buah slongsong, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, sepuluh obeng, tujuh kunci L, satu kunci leter T, dua buah pahat, satu buah kunci inggris, tujuh batang stik alumunium, dua buah alat semprot, satu buah grenda, satu tabung oksigen regulator dan las, satu buah gaspor berikut tali, satu kaleng gas las, satu buka timbangan digital, lima buah senjata tajam, tiga ekor burung muray, dan dua ekor burung kacer. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: