Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Bayar Denda Tilang, Satlantas Berlakukan Blokir STNK

Tidak Bayar Denda Tilang, Satlantas Berlakukan Blokir STNK

radarlampung.co.id - Ditlantas Polda Lampung, bersama jajaran Satlantas Polresta Bandarlampung melakulan uji coba Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE), di Command Centre Polresta Bandarlampung, Kamis (4/3). Pada uji coba tersebut, petugas Satlantas Polresta Bandarlampung menjelaskan mekanisme penggunaan alat di 5 titik kamera tilang, cara verifikasi pelanggaran, hingga penerbitan surat konfirmasi kepada pelaku pelanggar lalulintas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya mengatakan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya juga memprediksi kendala-kendala yang akan dihadapi di lapangan terkait penerapan program E-TLE tersebut. “Untuk mengatasi ini, kita akan tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dengan siaran radio, media elektronik dan massa, tentang mekanisme penerapan E-TLE agar masyarakat dapat benar-benar memahami,” katanya. Dia mengatakan, surat konfirmasi tersebut dikirimkan kepada pelanggar lalulintas dengan kurun waktu maksimal 2 hari untuk alamat di dalam kota, dan maksimal 3 hari untuk alamat yang berada di luar kota. Untuk proses denda tilang, pelanggar lalulintas diberikan waktu selama 7 hari. Jika pelanggar tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam waktu 7 hari, maka akan diberlakukan sanksi berupa pemblokiran STNK. “Jadi ketika sudah diketahui pelanggaran secara sistem dan diterbitkannya surat konfirmasi itu sudah dihitung. Di hari ke-8, jika si pelanggar tidak membayar denda akan diberikan status blokir STNK,” tambahnya. Lebih jauh dia mengatakan, proses konfirmasi dapat dilakukan pelanggar dengan dua cara. Diantaranya, melalui website yang dicantumkan di dalam surat konfirmasi atau bisa juga dengan datang langsung ke Polresta Bandarlampung. Bagi pelanggar yang memang berada jauh dan terkendala untuk datang langsung ke Polresta Bandarlampung, bisa melakukan konfirmasi melalui website. Sedangkan, bagi pelanggar yang ingin datang langsung ke Polresta Bandarlampung, juga sudah disiapkan petugas yang dapat memberikan pelayanan. “Selama pandemi juga Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker, menyiapkan handsanitizer serta alat akur suhu tubuh,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: