Tidak Bayarkan THR, Siap-siap Perusahaan Kena Sanksi Hingga Ditutup

Tidak Bayarkan THR, Siap-siap Perusahaan Kena Sanksi Hingga Ditutup

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Plt. Kepala Disnakertrans Tulangbawang Holil melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (jamsos) Ades Prima Yuri mengatakan, pemberian sanksi tersebut bersifat administratif bertingkat. Mulai dari teguran, pembatasan usaha, sampai dengan penutupan usaha. Hal tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Selain sanksi administratif, jika perusahaan belum membayarkan THR karyawan hingga hari raya berlangsung maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen. \"Tapi alhamdulillah sejauh ini belum ada laporan terkait tidak dibayarkannya THR bagi karyawan di Tulangbawang,\" kata Ades didampingi Mediator Hubungan Industrial Irfan Ramadhan, Selasa (19/4). Dilanjutkannya, pembagian THR sendiri maksimal terhitung satu bulan upah buruh bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut. Namun, jika belum terhitung 12 bulan bekerja secara berturut-turut akan dihitung proposional dibagi dengan berapa jumlah bulan bekerja dari gaji sebulan. Untuk memfasilitasi para pekerja perihal pengaduan dan informasi, pemerintah daerah membuka posko di kantor Disnakertrans Tulangbawang. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: