Tidak Hadir SKB, 13 Pelamar CPNS Lamtim Gugur

Tidak Hadir SKB, 13 Pelamar CPNS Lamtim Gugur

Radarlampung.co.id - Sebanyak 580 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di Itera Bandarlampung, Rabu (1/12). Mereka adalah pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M.Ridwan menjelaskan, SKB dilaksanakan 2 sesi. Masing-masing, 392 peserta untuk sesi 2 dan 175 sesi 3. Dari 580 peserta tersebut, 8 di antaranya tidak hadir pada sesi 1 dan 5 pada sesi 2. Sehingga, total peserta yang tidak hadir pada SKB di Itera Bandarlampung sebanyak 13 orang. “Peserta yang tidak hadir itu dinyatakan gugur,” jelas M. Ridwan mewakili Ketua Panitia Seleksi CPNS Lamtim M. Jusuf. Dilanjutkan, setelah SKB maka tahap berikutnya tinggal menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negera (BKN) tentang siapa saja yang dinyatakan lulus. Kemudian, bagi yang dinyatakan lulus menunggu proses penerbitan nomor induk pegawai (NIP). “Setelah NIP diterbitkan maka tahap berikutnya penerbitan surat keputusan pengangkatana sebagai CPNS,” lanjut M. Ridwan. Ditambahkan, selain 580 peserta yang mengikuti SKB di Itera, masih ada 66 pelamar lagi yang akan mengikuti SKB di luar Lampung mulai 1 hingga 18 Desember 2021 mendatang. Diketahui sebelumnya, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) masih harus mengikuti tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Lampung Timur M. Yusuf menjelaskan, SKB bagi peserta yang lulus SKB rencananya akan digelar mulai 1 Desember 2021 dengan menggunakan computer asisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dilanjutkan, total peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB sebanyak 646. Dari jumlah itu, 580 di antaranya akan mengikuti SKB di Itera Bandarlampung, Rabu (1/12). Sedangkan 66 lainnya mengikuti SKB di daerah domisili masing-masing mulai 1 hingga 18 Desember 2021. Antara lain, di Jakarta, Bandung, Palembang, Surabaya, Padang, dan Semarang. Ditambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, maka calon peserta SKB wajib mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, mengenakan masker 3 lapis ditambah masker kain. Kemudian, membawa bukti hasil swab test PCR atau rapid test antigen. “Peserta yang positif Covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri wajib lapor ke panitia seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan SKB,” jelas M. Yusuf yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten Lmapung Timur. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: