Lagi, Polda Lampung Disebut Dalam Sidang Fee Proyek Mesuji
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan kembali memperjelas prihal sejumlah instansi yang tertulis dalam list calon pemenang proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Mesuji. JPU KPK Ariawan menanyakan kembali seputar daftar list pemenang proyek tahun anggaran 2018 dalam persidangan suap fee infrastruktur Mesuji. \"Ini disebutkan ada paket Polda, paket Kejati, paket Kejari, ini maksudnya apa?\" tanya JPU Ariawan. Mendengar hal itu, saksi Lutfi menjawab bahwa itu merupakan calon pemenang proyek. \"Itu calon pemenang,\" jawab Lutfi. Dari jawaban itu, Ariawan pun tidak percaya begitu saja dan menanyakan lagi kepada Lutfi apakah benar sebuah instansi bisa menjadi pemenang? \"Lah ini kan instansi masa bisa menjadi pemenang,\" tanya Ariawan. Lalu dengan singkat Lutfi menjawab tidak mengetahui apapun. \"Saya enggak tahu pak jaksa,\" singkat Lutfi. Mendengar jawaban itu, Ariawan pun geram. \"Makanya saya tanya kan saksi disuruh Wawan Suhendra (Sekertaris PUPR) ketemu orang Polda,\" kata Ariawan. Dan menurut Lutfi ia hanya disuruh menemui saja. Setelah itu, Ariawan menegaskan lagi kepada Lutfi apakah benar itu orang dari Polda? \"Kamu yakin itu orang Polda yang kamu temui,\" kata Ariawan. Denga singkat Lutfi menjelaskan tugasnya hanya menemui saja. \"Ya saya hanya nemuin, saya gak tahu,\" jawab Lutfi. \"Lah kok bisa tahu orang polda? kan bisa saja ngaku-ngaku,\" sambung Ariawan. Lutfi pun mengaku dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan adalah masalah proyek dengan fee sebesar 12 persen. \"Terus dia (orang Polda) bilang ya nanti saya bilang Wawan,\" sebut Lutfi. \"Tapi ini kan pada akhirnya yang mengerjakan pak Sibron?,\" tanya Ariawan lagi. Namun Lutfi menyatakan bahwa ia tidak tahu. \"Saya gak tahu, itu ada ULP sendiri yang mengurusi,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: