Lagi, Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pembakar Polsek Candipuro

Lagi, Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pembakar Polsek Candipuro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Satreskrim Polres Lamsel kembali menetapkan satu tersangka, terkait pengerusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Lamsel. Sebelumnya sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus pembakaran polsek Candipuro. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang tersangka baru itu yakni EW. \"Dia ini merupakan warga Siring Jaya. Dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya, (24/5). Menurut Pandra, EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela. \"Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,\" kata dia. EW, lanjutnya, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel. \"Kasus ini akan terus berkembang,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: