Lagi, Polsek Kalirejo Bekuk Pemuda Berbuat Cabul

Lagi, Polsek Kalirejo Bekuk Pemuda Berbuat Cabul

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya membekuk dua pemuda yang melakukan perbuatan cabul, Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, kembali membekuk seorang pemuda yang berbuat cabul. Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menangkap tersangka Andri Setiawan (20), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu. \"Kita tangkap tersangka cabul lagi di rumahnya, Rabu (2/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Lagi-lagi seorang pemuda yang masih duduk di bangku SMA. Ini berdasarkan laporan orang tua korban dengan LP/686-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO tgl. 28 November 2020,\" katanya. Kronologis pencabulan, kata Ridho, bermula ketika korban IS (14), warga Kampung Purworejo, Kecamatan Padangratu, diajak tersangka jalan-jalan, Kamis (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka. Kemudian korban diajak ke lapangan Kampung Sinarrejo, Kecamatan Kalirejo. Di pojok lapangan, korban diajak berhubungan intim oleh tersangka. Setelah itu korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Kedua tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,\" tegasnya. Sebelumnya diberitakan, dua pemuda dibekuk Polsek Kalirejo di kediamannya masing-masing, Selasa (1/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Yakni Dandi Agustrian (21), warga Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian, dan Nur Rohman (28), warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagailingga, Lamteng. Kedua pemuda ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul. Orang tua dua korban yang melaporkan kejadian ini berdasarkan LP/ 680 - B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tgl. 25 November 2020 dan LP/ 681 - B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tgl. 25 November 2020. Kronologis pencabulan erawal dari korban SI (14), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, diajak rekannya satu kampung FP (14) menonton hiburan kuda lumping di Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Senin (23/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedua korban menonton kuda lumping di Kampung Bangunrejo berangkat dari rumah pukul 11.00 WIB. Setelah menonton, korban SI pulang ke rumah neneknya di Kampung Payungrejo pukul 15.30 WIB. Pada pukul 17.30 WIB, FP mengajak SI keluar rumah menemui tersangka Dandi. Kedua anak di bawah umur ini bertemu tersangka Dandi di Kampung Payungrejo. Ketika itu tersangka Dandi bersama rekannya tersangka Nur. Tersangka Dandi dan Nur mengajak keduanya ke Kampung Sendangagung. Keempatnya makan bersama. Selanjutnya pukul 20.00 WIB, keempatnya berboncengan motor saling berpasangan hendak ke Kampung Bangunrejo karena infonya hiburan kuda lumping digelar sampai malam. Sampai di Kampung Sukosari, ada informasi kuda lumping tak jadi sampai malam. Keempatnya bingung karena sudah malam pukul 20.30 WIB. Akhirnya tersangka Nur mengusulkan menginap di rumah neneknya di Kampung Watuagung, Kecamatan Kalirejo. Dua remaja putri tidur sekamar. Kemudian tersangka Dandi masuk ke kamar membangunkan FP. Kemudian tersangka Nur ikut masuk ke kamar. Keempatnya tidur bersama. Lalu tersangka Dendi dan PF keluar kamar. Tersangka Nur mencabuli korban SI. SI tak berdaya. Tak berapa lama tersangka Dandi dan FP masuk kamar, tersangka Nur pun keluar kamar. Sedangkan korban FP dicabuli tersangka Dandi di kamar lain. Tersangka berjanji kepada korban jika terjadi apa-apa siap bertanggung jawab. Terungkapnya kasus ini setelah kedua korban bercerita kepada orang tuanya masing-masing. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: