Iklan Bos Aca Header Detail

Lagi, Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni

Lagi, Ribuan Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi-lagi, sebanyak 1930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen yanh sah diamankan oleh pihak KSKP Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu (22/12) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Yang hendak melintas di pintu masuk Seaport Interduction. Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni Ridho Rafika menjelaskan, dari pengamanan ribuan ekor burung itu pihaknya pun mengamankan dua orang pengangkut. Bernama Suwandi (41) warga Jl. Sungai Tenang, Kec. Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dan Ringga S Ilham (41) warga Jl. Nysa, Duren Sawit, Jakarta Timur. \"Jadi ketika itu ada dua unit kendaraan yang dimana milik PT. Anugrah Catur Putra Santoso. Dengan nopol B 9224 UU dan B 9289 WF. Yang dikedmudikan oleh dua orang ini. Ketika kita lakukan pemeriksaan didapati 30 boks keranjang, didalam nya asa 1.020 ekor burung,\" katanya, Kamis (23/12). Sedangkan dikendaraan milik Ringga, pihaknya mendapati 26 boks keranjang. Didalam isinya 910 burung berbagai jenis tanpa dilindungi. \"Pengakuannya bahwa burung itu diangkut dari Jl. Soekarno Hatta Palembang, akan dikirim ke Bekasi dengan upah Rp70 ribu per boksnya. Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata burung-burung itu tidak ditemukan adanya dokumen pun surat apapun,\" kata dia. Atas penangkapan itu pihaknya sudah melakukan tindakan, dengan menyita beberapa barang bukti dengan rincian 26 boks keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian. 13 boks yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 ekor. 13 boks yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 ekor. \"Lalu ada 30 boks keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 boks yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 ekor. 11 boks yang berisikan burung Ciblek sebanyak 385 ekor. 2 boks yang berisikan burung Jalak sebanyak 40 ekor. 1 boks yang berisikan burung Pleci sebanyak 35 ekor. Pasal yang di langgar keduanya yakni, Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,\" pungkasnya. (ang/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: