Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Pakai Masker, Silahkan Pilih \"Hadiah\"

Tidak Pakai Masker, Silahkan Pilih \

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres Pringsewu, TNI dan Satpol PP mulai memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Ini diterapkan dalam Operasi Yustisi di Jalan Jenderal Sudirman, seputar Tugu Bambu, Rabu (16/9). Petugas gabungan dipimpin Kabagops Polres Pringsewu AKP Martono didampingi Kasatlantas Iptu Martoyo memeriksa kendaraan yang melintas. Pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi. Di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. AKP Martono mengatakan, sanksi dalam Operasi Yustisi mengacu pada Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur. \"Mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020,\" kata Martono. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: