Tidak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Tak Dilantik

Tidak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Tak Dilantik

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung mengingatkan seluruh peserta pemilu yang telah menerima hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Lampung untuk mempersiapkan diri menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, penetapan calon terpilih baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota akan dilakukan KPU RI. ”Jadi maksimal penetapan calon terpilih itu 22 Mei, dilakukan oleh KPU RI seluruhnya. Kalau kami (KPU Lampung) tidak menetapkan. Kami hanya menetapkan perolehan suara saja, untuk perolehan kursi KPU RI,” jelas Fauzan, Selasa (14/5). Setelah ditetapkan, bagi caleg terpilih DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota maupun calon DPD RI wajib menyerahkan LHKPN. ”Iya dari ditetapkan, mereka wajib menyerahkan LHKPN ke KPU,” sebut Fauzan. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah menambahkan, KPU RI saat ini telah mengingatkkan pada seluruh KPU tingkat Provinsi dan kabupaten/kota soal penyampaian LHKPN. Hal ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 814/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 pada 12 Mei lalu. Tio mengatakan, KPU Lampung mendapatkan surat dari Ketua KPU RI terkait penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai pasal 37 ayat (1), (2), dan (3) PKPU 5/2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu. ”Jadi calon terpilih DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan pada intansi yang berwenang memeriksa LHKPN ini. Dan calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dam DPRD kabupaten/kota. Jika masih tidak menyerahkan sampai batas yang ditenggat oleh KPU. Ada sanksi yang akan didapat oleh calon terpilih yaitu tidak dilantik,\" tandas Tio. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: