Tidak Terima Ditagih, Pemberi Utang Diusir Lalu Dipukul
RADARLAMPUNG.CO.ID- Perkara utang-piutang berbuntut dugaan penganiayaan terjadi di Lampung Tengah. Ismail Irawan (25), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Seputihbanyak , Selasa (24/8). Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan pihaknya menerima laporan penganiayaan dengan LP/ 334-B/ VIII / 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG/ SEK SEBA, Tgl. 24 Agustus 2021. \"Korban Ismail Irawan jadi korban penganiayaan saat menagih utang,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Tarmuji, korban dan temannya mencari Neneng untuk menagih utang angsuran. Neneng sendiri tinggal bersebelahan dengan rumah sang Ibu Endang Sulastri. \"Kediaman NE didatangi namun tak ada. Korban menanyakan kepada ibu NE, END yang rumahnya bersebelahan. END tidak mengetahui keberadaan anaknya. Korban tak percaya dan menuduh END menyembunyikan NE. Terjadilah cekcok mulut,\" ujarnya. Ketika cekcok mulut, kata Tarmuji, seorang cucu Endang yang ada di tempat kejadian menghubungi kerabatnya, Hendra Prayitno warga Kecamatan Seputihbanyak. Berselang 30 menit, Hendra datang menghampiri korban. \"HE menyuruh korban pergi. HE diduga mendorong tubuh korban. Ketika HE hendak memukul kepala korban, malah mengenai pipi korban. Atas kejadian ini korban melaporkan ke polisi,\" ungkapnya. Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, kata Tarmuji, polisi mengamankan Hendra, Rabu (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB. \"Tersangka juga mengakui perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: