Lakalantas di Lamteng, Banyak Selesai lewat Restorative Justice

Lakalantas di Lamteng, Banyak Selesai lewat Restorative Justice

Radarlampung.co.id - Satlantas Polres Lampung Tengah membeberkan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama Januari-November 2021. Banyak kasus lakalantas selesai di luar pengadilan (restorative justice). Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri menyatakan, selama Januari-November 2021 jumlah lakalantas sebanyak 176 laporan. \"Dalam penyelesaian laporannya, SP3 sebanyak 18 laporan, P-21 sebanyak 1 laporan, dan restorative justice sebanyak 155 laporan, dan masih dalam proses penyidikan 2 laporan,\" katanya. Ikhwan menyatakan korban meninggal lakalantas cukup tinggi. \"Selama Januari-November 2021 ada 82 korban meninggal dunia karena lakalantas,\" ujarnya. Terkait satu orang ditetapkan sebagai tersangka lakalantas, Ikhwan menyatakan perdamaian kedua belah pihak tak ada titik temu. \"Perdamaian antara kedua belah pihak yang mengalami lakalantas tidak ada titik temu. Hasil gelar perkara juga dianggap perlu dilakukan proses lebih lanjut ke peradilan umum,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: