Lakukan Asusila Pada Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN RIL Divonis Rendah

Lakukan Asusila Pada Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN RIL Divonis Rendah

RADARLAMPUNG.CO.ID- Terbukti lakukan tindak pidana asusila terhadap salah satu mahasiswinya, Syaiful Hamali oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) divonis oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin dengan kurungan penjara selama 1 tahun. \"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa (Syaiful Hamali, red) terbukti bersalah dan dijatuhi vonis penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,\" ujar majelis hakim, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/9). Menurut majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung itu telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial EP. Dan menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP. \"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa nya. \"Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,\" jelasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: