Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Teranyar Dugaan Politik Uang Caleg Provinsi di TbT

Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Teranyar Dugaan Politik Uang Caleg Provinsi di TbT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Temuan politik uang yang terjadi di Telukbetung Timur pada masa tenang pemilu 2019 lalu ternyata tak berlanjut dengan dugaan pasal politik uang. Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Bandarlampung justru beralih ke dua pasal dugaan pidana lainnya yang mengarah pada pemilik pondok pesantren dalam dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto pada radarlampung.co.id, Minggu (5/5). ”Temuan dari panwascam Telukbetung Timur ke Bawaslu, terlapornya pemilik pondok inisialnya F. Ini sudah dikaji, jadi bukan calegnya (sebagai terlapor) karena tidak ada di sana calegnya saat ditemukan oleh camat tersebut,” sebut Yahnu. F merupakan caleg provinsi. Dugaan awal terkait politik uang tidak dapat dilanjutkan. Dengan alasan barang bukti uang tidak ada. ”Informasi ini muncul dari Pak Camat namun saat kami menanyakan uangnya sebagai bukti materil tapi tidak ada,” tambah Yahnu. Pemilik ponpes sendiri saat ini dikenai dua pasal dugaan pidana pemilu. Pertama terkait kampanye di luar jadwal. Serta pasal dugaan kampanye di tempat pendidikan. ”Pemilik Ponpes itu dijerat dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena dilakukan di masa tenang sebagaimana pasal 492 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dengan maksimal penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp12 juta. Dan dugaan menggunakan tempat pendidikan untuk berkampanye ini pasal 521 Undang-undang 7/2017 dengan kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta,” tandasnya. (rma/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: