Lambar PPKM Level 4, Tidak Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan!

Lambar PPKM Level 4, Tidak Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski menjadi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, belum ada penyekatan di pintu masuk Lampung Barat. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, aktifitas keluar masuk kabupaten itu masih sama seperti sebelum diberlakukannya PPKM level 3-4. Meski begitu, ia memastikan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM level 4 akan dijalankan dengan maksimal. \"Kalau penyekatan tidak ada, masih seperti biasanya. Tetapi dalam aturan PPKM level 4 ini memang ada sedikit perbedaan dari sebelumnya. Salah satunya soal resepsi pernikahan dan lainnya. Jika pada PPKM level tiga dibatasi hanya 25 persen, sekarang ini total tidak diperbolehkan,\" kata Maidar. Dijelaskan, dalam instruksi Mendagri Nomor 31 ditegaskan, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). \"Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,\" ujarnya. Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. \"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,\" urainya. Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selanjutnya, tempat ibadah serta lokasi lainnya yang difungsikan untuk ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Pada fasilitas umum (area publik, taman tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. \"Kegiatan atau pertandingan olahraga diperbolehkan. Antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,\" tandasnya. Maidar melanjutkan, salah satu poin paling penting yakni pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. \"Kami minta kepada satgas pekon untuk benar-benar mengoptimalkan peran dan fungsinya,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: