Lambar PPKM Level II, Boleh Pesta, Tapi tak Ada Makan di Tempat

Lambar PPKM Level II, Boleh Pesta, Tapi tak Ada Makan di Tempat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Barat kembali masuk PPKM Level II. Penetapan berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17/2022 tentang PPKM Level III, Level II dan Level I serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Padang Prio Utomo mengungkapkan, dalam instruksi Mendagri tersebut, PPKM Level II diberlakukan mulai 15-28 Maret 2022 mendatang. Untuk kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ”Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Padang Prio Utomo. Untuk kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. ”Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dankerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah,” bebernya. Selanjutnya, untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. ”Dalam instruksi tersebut kita juga diminta untuk meningkatkan penguatan 3T (testing, tracing, treatment),” pungkasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: