Tiga Bulan Menjabat, Pj. Sekkab Ditunjuk Gubernur Sebelum Definitif

Tiga Bulan Menjabat, Pj. Sekkab Ditunjuk Gubernur Sebelum Definitif

radarlampung.co.id. - Pelantikan Pj. Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Hannibal ini didasarkan Perpres No. 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Permendagri No. 91/2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah. Pj. Sekkab Zulkifli sudah menjabat tiga bulan.

\"Pelantikan ini berdasarkan Perpres dan Permendagri. Jika belum ada Pj. Sekkab definitif, gubernur menunjuk pejabat eselon II Provinsi Lampung untuk menjabat Pj. Sekkab kabupaten/kota,\" kata Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto usai pelantikan.

Loekman melanjutkan pihaknya tidak mengajukan job fit. \"Nggak ada permohonan job fit. Kita tetap mengadakan open bidding atau lelang jabatan. Ini kan masih dalam proses. Kita tunggu hasilnya nanti,\" ungkapnya.

Sedangkan Inspektur Lampung Adi Erlansyah mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan dasarnya sudah dijelaskan Perpres dan Permendagri. \"Dasarnya sudah dijelaskan Pak Bupati tadi. Tiga bulan pertama sebelum ada Pj. Sekkab definitif kewenangan bupati menunjuk. Tiga bulan selanjutnya jika Pj. Sekkab juga belum definitif kewenangan gubernur menunjuk selama tiga bulan,\" katanya.

Meski demikian, Adi Erlansyah berharap jangan sampai tiga bulan. \"Tentu kita berharap jangan sampai tiga bulan. Secepatnya sudah ada Sekkab definitif. Sebab, Pj. Sekkab ini juga punya jabatan definitif di provinsi sebagai Kadispora. Tapi ditugaskan juga dalam rangka mengawal dan Pj. Sekkab ini bisa terpilih menjadi pejabat definitif,\" ujarnya.

Ditunjuknya Hannibal sebagai Pj. Sekkab Lamteng, kata Adi, sudah melalui pertimbangan. \"Sudah melalui pertimbangan. Bisa membantu Pak Bupati dan bersinergi dengan jajaran pejabat Lamteng. Ini agar program pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik. Juga bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: