Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Daerah Persiapkan Sidang Lanjutan PHP MK

Tiga Daerah Persiapkan Sidang Lanjutan PHP MK

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sampai kini, masih ada tiga daerah di Lampung yangg masih menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Rinciannya : Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat. Berdasarkan jadwal di MK, seluruhnya akan disidangkan pada Senin (8/2). Di mana untuk Lamteng dan Pesisir Barat, dijadwalkan pukul 12.30 WIB, kemudian untuk Lampung Selatan dijadwalkan pukul 16.00 WIB. Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, keseluruhan KPU Kabupaten yang meniliki sengketa pilkada sudah mengirimkan berkas alat bukti ke KPU RI untuk dikoreksi terlebih dahulu. \"Hari ini (4/2) temen-temen sudah ke Jakarta, ke KPU RI untuk menyerahkan berkas alat bukti. Dijadwalkan diserahkan ke MK besok oleh KPU RI,\" ucap Tio, Kamis (4/2). Diketahui, berdasarkan pelaksanaan sidang yang sebelumnya, dilakukan secara luring dan daring. Di mana, sidang juga akan disiarkannsevwra langsung melalui media sosial youtube MK. \"KPU provinsi tetap mendampingi. Tapi tetao melalui daring dari KPU RI. Yang di ruang sidang hanya ketua, anggota , dan kuasa hukum KPU Kabupaten/kota,\" terangnya. Sebelumnya, Perkara (Perselisihan Hasil Pemilihan) pada pilwakot Bandarlampung tidak dilanjutkan. Hal tersebut merujuk pada sidang yang digelar secara daring dan luring untuk Pilwakot Bandarlampung dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Bandarlampung Tahun 2020. Sengketa PHP itu dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar, Tulus Purnomo Wibowo, Kamis (28/1) 14.00 Wib. Sebelum memulai sidang, Hakim MK Panel 2 Hakim Y. M. Prof. Aswanto, Y. M. Suhartoyo, majelis sidang mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon,Yopie Hendra, Ahmad Handoko terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021. Saat sidang, Handoko langsung menjawab membenarkan. “Per 8 Januari ada penarikan. Bagaimana kebenaran surat ini?,” tanya hakim. “Penarikan permohonan tersebut benar, meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko. Karenanya, untuk perkara nomor 25, Hakim mengatakan, MK akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan. Di mana, hakim juga menjelaskan, terhadap termohon dan Bawaslu dengan perkara nomor 25, untuk langsung meninggalkan ruangan sidang. “Terhadap termohon 25, Bawaslu 25 Mahkamah akan mensikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini. Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan. Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini. Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: