Tiga Hari, Ruangan Anggota DPRD Lambar Bakal Kosong

Tiga Hari, Ruangan Anggota DPRD Lambar Bakal Kosong

radarlampung.co.id – Sebanyak 35 anggota DPRD Lampung Barat bakal mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung tiga hari sejak Kamis (9/1) di Hotel Novotel, Jakarta. Kasubbag Perundang-undangan Anton Wijaya meakili Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Lambar Rudi Rahmadian mengatakan, seluruh anggota dewan wajib mengikuti bimtek. Sebab PP Nomor 13/2019 merupakan peraturan baru yang perlu diketahui seluruh anggota dewan. ”Peraturan tersebut mengatur soal LPj. dan LKPj. Sesuai aturan, wajib disampaikan kepala daerah maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya itu akan menjadi agenda dalam waktu dekat,” kata Anton. Menurut dia, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahun. Meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan ke DPRD. “Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat, bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat. Lalu Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemda,” urainya. (nop/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: