Lampung Barat Perbolehkan KBM Tatap Muka Terbatas

Lampung Barat Perbolehkan KBM Tatap Muka Terbatas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lambar mulai dilaksanakan mulai, Senin (30/8). “Mulai besok (hari ini”Red) seluruh satuan Pendidikan melaksanakan KBM secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan pihak sekolah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, M.M. Menurut Bukli, diberlakukanya KBM tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh tersebut sesuai dengan intruksi Bupati Lambar Nomor9 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3. Serta, mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) Kata dia, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. “Dengan diberlakukanya pembelajaran tatap muka secara terbatas tersebut maka diharapkan kepada pihak sekolah untuk menerapkan Prokes serta mematuhi intruksi bupati dan keputusan bersama empat menteri,” pungkas dia. Lebih jauh Bulki mengungkapkan, untuk Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di sekolah diharapkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Adapun tugas dan fungsi Tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah/Satuan Pendidikan yaitu mengintensifkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, serta mengupayakan pncegahan, pembinaan dan pengawasan penanganan kesehatan. Lalu melakukan koordinasi dengan Pusat Kesehatan Masyarakat terdekat, posko tingkat pekon, kelurahan dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan serta komite sekolah dan atau orang tua siswa, mewujudkan literasi kontekstual dengan menanamkan kesadaran kepada warga sekolah/Satuan Pendidikan akan pentingnya vaksinasi dan penerapaan pola hidup bersih dan sehat. Tidak hanya itu, tugas dan fungsi tim Satgas Covid-19 di sekolah yakni melakukan penguatan edukasi dan mitigasi non alam dalam mewujudkan komitmen Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten tangguh bencana akan bahayanya wabah Covid-19. “Kita mengimbau tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” pungkas dia. (lus/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: