Tiga Kepala Dinas Pertanian di Lampung Diperiksa Kejati, Satu Mangkir

Tiga Kepala Dinas Pertanian di Lampung Diperiksa Kejati, Satu Mangkir

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait dugaan korupsi benih jagung tahun anggaran 2017 dari Kementerian Pertanian. Yang sempat diatensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan bahwa pihaknya memanggil saksi-saksi itu. \"Hari ini ada tiga saksi yang dipanggil,\" katanya, Rabu (20/1). Dari ketiga itu, lanjut dia, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. \"Satu saksi itu tidak hadir tanpa konfirmasi,\" kata dia. Dirinya menjelaskan, dua orang yang memenuhi panggilan yakni Kadis Pertanian Lampung Timur dan Kadis Pertanian Lampung Utara. \"Sedangkan untuk saksi yang belum hadir ada 1 orang yakni Kadis Pertanian Bandarlampung,\" jelasnya. Lalu pada Selasa (19/1) kemarin, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan beberapa-beberapa saksi lainnya. Yakni dari penyedia barang pun UPT yang memberikan rekom. \"Untuk alokasi anggaran bantuan benih jagung untuk di Lampung kurang lebih Rp140 miliar,\" ucapnya. \"Itu pun terpisah dari beberapa kontrak. Kalau kerugian negara yang ada masih menunggu audit,\" tambahnya. Untuk saksi yang telah dihadirkan dan diperiksa saat ini adalah 14 orang. \"Dan salah satunya adalah ahli. Pemeriksaan ini pun terus akan berlanjut,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, nampaknya Kejati Lampung terus gencar melakukan pemeriksaan dugaan korupsi bantuan benih jagung, di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Beberapa pekan ini saja, Kejati telah memanggil beberapa saksi. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, dugaan korupsi ini pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Di tahun 2019, yakni di dua provinsi: Lampung dan Nusa Tenggara Barat. Dari kasus itu, Kejagung RI pun melakukan peningkatan status kasus, menjadi di tingkat penyidikan. Itu pada 7 Oktober 2020. Dalam hal ini, Kejagung RI pun menduga bahwa ada perbuatan pidana dalam pengadaan benih jagung ini. Yang di mana Kementan RI mengucurkan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk ke seluruh Indonesia. Atas hal ini, Kejagung RI langsung melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi ini ke pihak Kejati Lampung hingga sekarang. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: