Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Kontestan Pilwakot Terancam Pemotongan Masa Kampanye

Tiga Kontestan Pilwakot Terancam Pemotongan Masa Kampanye

RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Kota Bandarlampung mewarning seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung untuk menaati protocol kesehatan pencegahan Covid-19 saat melaksanakan kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah, Kamis (15/10). Kepada awak media dia menjelaskan, warning ini dilakukan lantaran ketiga kontestan pilwakot memiliki riwayat catatan pelanggaran protocol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Bawaslu. Untuk Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, tercatat sudah dua kali mendapatkan peringatan tertulis baik dari Panwaslu Kecamatan Wayhalim, maupun dari Bawaslu Kota Bandarlampung. Kemudian, untuk paslon nomor urut 2, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo juga mendapatkan dua kali peringatan tertulis lantaran kedapatan tidak mematuhi protocol kesehatan pencegahan Covid-19 saat kampanye. Sementara, paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah baru satu kali mendapatkan peringatan tertulis. “Kita meminta agar paslon lebih memperhatikan lagi kampanye yangs esuai dengan protocol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelanggarannya bermacam, ada tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mengenakan sarung tangan dan sebagainya,” ucapnya. Dia kembali menegaskan kepada seluruh kontestan pilwakot agar benar-benar meatuhi aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 6, 10, dan 13 tahun 2020 yang kaitannya dengan pelaksanaan kampanye sesuai dengan protocol kesehatan pencegaan Covid-19. “Kalau memang masih dilanggar, maka kami akan merekomendasikan ke KPU Kota, masa kampanye paslon akan dipotong. Terkait mana saja masa kampanyenya, ya kita lihat terlebih dahulu. Jika memang itu saat kampanye tatap muka, ya tatap muka yang dikurangi. Kemudian kalau kampanye umum, ya itu yang dikurangi,”kata dia. Diketahui, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan identifikasi dan monitoring terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak di delapan daerah di Lampung. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, yang terbanyak temuan atau laporannya adalah di Bandarlampung. Di mana, ada pelanggaran menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. “Untuk persoalan Sabun itu tidak sesuai dengan ketentuan paslon nomor urut 2 (M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo/Yutuber), sudah diberikan sanksi administratif dan tidak boleh lagi mengedarkan sabun. Peredarannya harus ditarik. Sementara untuk pelanggaran prokes juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis,” kata dia, Senin (12/10). Khoir -sapaannya, melanjutkan, berdasarkan laporan saat ini Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menindaklanjuti temuan dan laporan terhadap Yutuber yang membagikan CD, dan Paslon nomor urut 1, Rcyko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos) yang membagikan kain kepada masyarakat. Diketahui, kain pun tidak termasuk dalam item bahan kampanye.”Juga terkait persoalan RT yang diduga menghalangi kampanye paslon. Itu masih berproses,” jelasnya. (abd/wdi  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: